Selasa, 7 Oktober 2025

Demo di Jakarta

5 Personel Brimob Pelindas Ojol Affan Belum Disidang Etik, Ini Penjelasan Polri

Polri proses sidang etik 5 personel Brimob kasus rantis tewaskan driver ojol Affan Kurniawan, ancam sanksi hingga demosi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Kolase foto istimewa
OJOL TERLINDAS - Driver ojol Affan terlindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang sedang menghalau para pendemo di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam 

Rangkuman Berita 

  • Polri masih memproses sidang etik 5 personel Brimob dalam kasus rantis yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan.
  • Mereka terancam sanksi pelanggaran sedang, mulai patsus, mutasi demosi, hingga penundaan pangkat.
  • Sebelumnya, sopir rantis Bripka Rohmad dijatuhi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan sidang etik kasus rantis Brimob lindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.

Insiden itu terjadi di daerah Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Menurut Trunoyudo, kini masih ada 5 personel Brimob yang belum disidang etik.

Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis saat kejadian kecelakaan maut 

"Terkait perkembangan sidang kode etik terhadap 5 personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan Bripka R, saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabprof Divropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang komisi etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa Polri berkomitmen sejak awal memberi akses secara transparansi, proses-proses, dan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan. 

Setelah proses pemberkasan perkara lengkap maka lima personel Brimob tersebut akan segera disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Adapun dalam prosesnya fungsi internal sebagai pengawasan yakni Itwasum dan juga Div Propam dilibatkan.

Termasuk fungsi eksternal khususnya Kompolnas.

"Kami tidak menutup seperti kemarin juga membuka akses dari Komnas HAM dan Dirjen HAM dari Kementerian HAM," tutur Trunoyudo.

Diketahui, lima personel Brimob masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Setelah peristiwa rantis Brimob lindas Affan, Divpropam Polri langsung megamankan tujuh anggota.

Mereka yang diamankan berada di dalam rantis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved