Jumat, 3 Oktober 2025

Legislator PAN Dukung Relaksasi Peraturan OJK untuk Sektor Perumahan Diperpanjang

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi mendukung Relaksasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No 48/POJK.03/2020 untuk Sektor Perumahan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi mendukung Relaksasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No 48/POJK.03/2020 untuk Sektor Perumahan diperpanjang. 

Intan menambahkan, DPR akan mengawal percepatan impelementasi Bank Tanah untuk memastikan ketersediaan lahan agar memudahkan suplai rumah terjamin dengan harga yang terjangkau. 

Lebih lanjut, Intan meminta Pemda dan stakeholder terkait pembangunan perumahan mendukung gerakan masyarakat mudah punya rumah melalui kemudahan perizinan.

Baca juga: Intan Fauzi Sambut Baik Keputusan KPU Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan

"Peluang bisnis pembangunan perumahan terbuka sangat lebar, di mana masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah termasuk para milenial yang jumlahnya sekitar 31 persen dari total penduduk Indonesia," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved