Senin, 29 September 2025

Gaya Hidup Pejabat

Tunjangan Perumahan Rp54 Juta, Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Dipotong Pajak

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan, besaran tunjangan perumahan di Kabupaten Bandung masih di bawah DPRD Jawa Barat.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama
TUNANGAN PERUMAHAN - Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Besarnya tunjangan perumahan yang diterima para wakil rakyat menjadi sorotan tajam akhir-akhir ini.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat mendapat tunjangan perumahan Rp54.525.000 per bulan. Angka itu sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 243 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup 271 Tahun 2023. 

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan, besaran tunjangan perumahan di Kabupaten Bandung masih di bawah DPRD Jawa Barat.

Baca juga: Usai Ramai Tunjangan Perumahan Rp71 Juta, DPRD Jabar Kemungkinan Akan Dibangunkan Rumah Dinas

"Di provinsi, pimpinan mendapat Rp64 juta. Di Kabupaten Bandung lebih rendah. Setelah dipotong pajak progresif 24 hingga 30 persen, besaran tunjangan perumahan ketua sekitar Rp38 juta, wakil Rp37 juta, dan anggota Rp35 juta," ujar Renie, Kamis (11/9/2025).

Dia mengatakan, tunjangan perumahan dan lainnya itu sudah diatur dalam perbup.

"Dan dipotong pajak sesuai aturan. Jadi kami, pun ketika menerima tunjangan itu tetap mengacunya kepada undang-undang," katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha, menjelaskan, tunjangan perumahan merupakan bagian dari hak keuangan DPRD yang landasan hukumnya jelas diatur pemerintah pusat. 

Semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, serta PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.

"Dalam ketentuan itu disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD pada dasarnya disediakan rumah jabatan," ujar Yosep, Kamis.

"Jika pemerintah daerah belum bisa menyediakannya, maka diberikan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Besarannya ditetapkan kepala daerah melalui kajian tim appraisal," lanjut dia.

Baca juga: BREAKING NEWS DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja

Dia menambahkan, penentuan besaran tunjangan mempertimbangkan aspek kewajaran, kepatutan, rasionalitas, serta harga setempat. 

Prinsipnya, kata Yosep, besaran tunjangan DPRD kabupaten/kota tidak boleh lebih tinggi dari DPRD provinsi, dan DPRD provinsi tidak boleh melebihi DPR RI.

Berdasarkan Perbup 243 tahun 2024, tunjangan perumahan bagi ketua DPRD Kabupaten Bandung sebesar Rp 54.525.000 per bulan, untuk wakil ketua Rp 50.600.000 per bulan, dan anggota DPRD Rp 48.300.000 per bulan.

Kedati demikian, besaran tersebut masih bersifat bruto karena akan dikurangi pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Yosep menegaskan, penetapan tunjangan ini sah secara hukum karena sudah melalui mekanisme kajian appraisal, dituangkan dalam perbup, dan dianggarkan dalam APBD. 

Baca juga: Dasco: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan Sejak 31 Agustus 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan