Senin, 29 September 2025

Mendagri Tito Karnavian Minta Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dievaluasi

Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan merupakan turunan dari regulasi lama.

Penulis: Chaerul Umam
istimewa
TUNJANGAN RUMAH DPRD - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti tunjangan perumahan anggota DPRD, khususnya di wilayah Jawa.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti tunjangan perumahan anggota DPRD, khususnya di wilayah Jawa. 

Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan merupakan turunan dari regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Baca juga: Sosok Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas

“Iya, itu terutama yang di Jawa ya. Saya udah ngecek yang daerah-daerah lain. Terutama yang di Jawa. Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Tito menjelaskan, PP 18/2017 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyiapkan rumah negara bagi anggota DPRD dan pimpinannya. 

Namun, jika rumah negara belum tersedia, maka diberikanlah tunjangan perumahan sebagai penggantinya.

“Karena adanya PP Nomor 18 tahun 2017 itu, dimana di situ diberikan rumah, pemerintah daerah menyiapkan rumah negara kepada anggota DPRD dan pimpinannya. Kalau rumah negaranya belum ada diberikan tunjangan perumahan, sehingga akhirnya diberikanlah tunjangan perumahan. Di situ disebutkan tunjangan perumahan dengan Perkada, jadi yang menentukan kepala daerah syaratnya,” ucapnya.

Meski demikian, Tito mengakui bahwa dalam praktiknya sering terjadi tarik-menarik antara eksekutif dan legislatif terkait besaran tunjangan tersebut. 

Menurutnya, ada daerah yang bersedia menaikkan tunjangan asalkan tidak mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nah kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Erni Ariyanto Sitorus, Ketua DPRD Sumut Tolak Tanggapi Tunjangan Rumah Rp 40 Juta

Untuk itu, Tito telah meminta para kepala daerah, terutama di Jawa, agar selalu berkoordinasi dengan DPRD sekaligus mendengarkan aspirasi publik sebelum mengambil keputusan terkait tunjangan perumahan ini.

“Nah menghadapi situasi ini saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” pungkas Tito. 

Adapun pada PP 18/2017 Pasal 17 ayat 1, disebutkan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memperhatikan asas kepatutan, kewajaraj, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan