Jumat, 3 Oktober 2025

Legislator PAN Dukung Relaksasi Peraturan OJK untuk Sektor Perumahan Diperpanjang

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi mendukung Relaksasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No 48/POJK.03/2020 untuk Sektor Perumahan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi mendukung Relaksasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No 48/POJK.03/2020 untuk Sektor Perumahan diperpanjang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi mendukung Relaksasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No 48/POJK.03/2020 untuk Sektor Perumahan diperpanjang. 

Perpanjangan relaksasi ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan.

POJK 48 yang terbit jelang akhir tahun 2020 pertimbangannya adalah kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan perbaikan.

POJK No 48 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19, melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami Komisi VI DPR mendukung Relaksasi POJK 48/POJK.03/2020 untuk Sektor Perumahan diperpanjang. Hal ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan," kata Intan Fauzi kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Hal itu ditekankan Intan sejalan dengan kegiatan Sosialisasi bersama Mitra Kerja Komisi VI DPR RI yaitu BTN di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Kegiatan diselenggarakan pada Jumat (16/6/2023), dan melibatkan warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Rawalumbu. 

Dalam sosialisasi tersebut, Intan Fauzi juga mengakui jika peran aktif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai bank yang fokus pada pembiayaan rumah rakyat. 

Peran tersebut perlu didukung berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR. 

"Kenapa perlu didukung? Agar Bank BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai rumah rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ucap dia.

Diungkapkan, backlog perumahan yang saat ini mencapai 12,7 juta unit bukanlah tugas dari Bank BTN semata untuk bisa mengurangi angka yang sangat tinggi tersebut. 

DPR akan mendukung dengan menerbitkan berbagai regulasi agar sektor pembiayaan perumahan bisa tumbuh.

Sektor properti khususnya perumahan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Pasalnya dampak langsung dari sektor perumahan akan dirasakan oleh sekitar 174 sektor turunannya seperti industri semen, pasir, cat, batu dan lain sebagainya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi Bank BTN yang berkontribusi sangat besar terhadap suksesnya program sejuta rumah yang menjadi andalan Pemerintahan Jokowi. Selain mewujudkan rumah impian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sektor perumahan juga menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja untuk setiap pembangunan 100.000 unit rumah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved