Wali Kota Bekasi Tidak Terima Tunjangan Perumahan, Rumah Pribadi Dijadikan Rumah Jabatan
Wali Kota Bekasi putuskan rumah pribadi jadi rumah jabatan, anggaran tunjangan Rp350 juta dikembalikan ke kas daerah.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bekasi dipastikan tidak akan menerima tunjangan perumahan.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang menetapkan rumah tinggal pribadi sebagai rumah jabatan, sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Berdasarkan regulasi, setiap kepala daerah seharusnya mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun, kondisi di Kota Bekasi berbeda.
Rumah dinas Wali Kota yang semula berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah lama dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota, sementara rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda dijadikan kantor KPU.
Akibatnya, hingga 2025 Pemkot Bekasi belum memiliki rumah jabatan resmi bagi kepala daerahnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah, Kamis (11/09/2025).
Imas menyampaikan untuk mengatasi hal tersebut, Walikota Bekasi mengambil kebijakan menjadikan rumah tinggal pribadinya sebagai rumah jabatan.
Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan, karena rumah jabatan dianggap sudah tersedia.
“Padahal, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan standar biaya sewa rumah jabatan mencapai Rp350 juta per tahun. Namun Pak Wali mengambil keputusan rumah pribadi beliau menjadi rumah jabatan. sehingga anggaran sewa rumah secara otomatis akan kembali ke kas daerah dan Walikota tidak mendapatkan tunjangan perumahan” jelas Imas.
Bukan itu saja, Walikota juga memutuskan untuk menghapus anggaran belanja mobil baru untuk Walikota.
“Beliau saat ini memilih untuk menggunakan mobil pribadinya sebagai kendaraan dinas untuk bertugas sehari-hari”, terangnya lagi.
Maka sesuai perundangan PP No 109 tahun 2000 pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Permendagri No.7 tahun 2006 mengatur lebih lanjut tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Pada item besaran perlengkapan dan biaya pemeliharaan harus sesuai dengan harga yang diatur dalam Perwal no.14 tahun 2025 tentang standar harga satuan. maka yang ditanggung oleh Pemkot Bekasi hanya pada perlengkapan dan biaya pemeliharaan, yang harganya sudah ditentukan, pungkasnya.
Untuk diketahui, Kota Bekasi diguncang gelombang demontrasi oleh berbagai organisasi kemasyarakatan dan pemuda terkait tuntutan penghapusan tunjangan perumahan pada DPRD Kota Bekasi.
Adapun besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD yaitu 53 juta per bulan atau 636 juta per tahun.
Wakil Ketua sebesar 49 juta perbulan atau 588 juta pertahun dan Anggota sebesar 46 juta perbulan atau 552 pertahun. Tunjangan tersebut diberikan selama mereka menjabat atau lima tahun.
Sumber: Tribun bekasi
Beasiswa Banpin Pemkab Bekasi 2025, Terbuka untuk 125 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Begini Nasib Polisi yang Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang |
![]() |
---|
3 Fakta Oknum Polsek Cikarang Utara Minta Maling Motor Dilepaskan, Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Erni Ariyanto Sitorus, Ketua DPRD Sumut Tolak Tanggapi Tunjangan Rumah Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dirjen Polpum Pastikan Peran Satlinmas dan Siskamling di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.