Rabu, 1 Oktober 2025

Digulung Polisi, Pebisnis Suplemen dan Obat Ilegal Raup Untung Hingga Rp 130 Milliar

Polda Metro Jaya menggulung sindikat peredaran suplemen dan obat ilegal yang telah beroperasi sejak Maret 2021 dan meraup untung Rp 130 milliar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggulung sindikat peredaran suplemen dan obat ilegal yang telah beroperasi sejak Maret 2021 lalu dan mampu meraup keuntungan hingga Rp 130 milliar. Suasana sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023). 

Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: BPOM Akan Lakukan Patroli Siber Untuk Cegah Peredaran Obat Ilegal

Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved