Digulung Polisi, Pebisnis Suplemen dan Obat Ilegal Raup Untung Hingga Rp 130 Milliar
Polda Metro Jaya menggulung sindikat peredaran suplemen dan obat ilegal yang telah beroperasi sejak Maret 2021 dan meraup untung Rp 130 milliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: BPOM Akan Lakukan Patroli Siber Untuk Cegah Peredaran Obat Ilegal
Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.
BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik dengan Kandungan Merkuri, Kebanyakan Impor |
![]() |
---|
Menteri Pertanian: Beras yang Diperdagangkan Wajib Registrasi dan Miliki Izin Edar |
![]() |
---|
Iklankan Bisa Dikonsumsi dengan Cara Ditelan, Empat Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM |
![]() |
---|
5 Obat Ilegal Terbanyak Dijual di Marketplace, Hasil Patroli BPOM |
![]() |
---|
BPOM Percepat Izin Edar Obat, dari 120 Hari Jadi 90 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.