Senin, 29 September 2025

Overclaim, BPOM Batalkan Izin Edar Suplemen Kesehatan White Tomato

BPOM membatalkan izin edar White Tomato, suplemen kesehatan yang mengklaim menggunakan bahan dari alam white tomato atau tomat putih.

ist
OVERCLAIM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) membatalkan izin edar White Tomato, suplemen kesehatan yang mengklaim menggunakan bahan dari alam white tomato atau tomat putih. Produk ini dinilai overclaim. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) membatalkan izin edar White Tomato, suplemen kesehatan yang mengklaim menggunakan bahan dari alam white tomato atau tomat putih.

Menurut temuan BPOM, pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan relabelling (mengubah penandaan) dan overclaim dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”.

Sementara dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato.

Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Produk ini diklaim dapat mencerahkan dan meratakan warna kulit.

“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik,” tulis BPOM pada Selasa (11/3/2025).

BPOM menemukan pelanggaran iklan yang tidak sesuai dengan persetujuan izin edar BPOM pada suplemen kesehatan merek WT dengan nomor izin edar POM SD211330691.

Adapun klaim yang disetujui saat pendaftaran adalah membantu memelihara kesehatan kulit.

White Tomato merupakan produk tersebut diproduksi PT Imedco Djaja di Balaraja, Banten dan diedarkan CV Athena Mandiri Group yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan. 

BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT dan memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT.

Baca juga: Bongkar Produk Skincare Milik Shella Saukia Overclaim, Doktif Banjir Dukungan dari Warganet

BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media dan menghentikan peredaran suplemen kesehatan WT yang tidak memenuhi ketentuan.

“BPOM akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang diterbitkan BPOM,” tutur BPOM.

Baca juga: Alasan BPOM Panggil dan Minta Klarifikasi Dokter Detektif soal Review Skincare Overclaim

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan yang berlebihan dan cerdas dalam memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi.

BPOM juga meminta masyarakat selalu ingat Cek KLIK: pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang tertera pada Label kemasan, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melewati masa Kedaluwarsa.

Laporan Reporter: Rina Ayu Pancarini

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan