Digulung Polisi, Pebisnis Suplemen dan Obat Ilegal Raup Untung Hingga Rp 130 Milliar
Polda Metro Jaya menggulung sindikat peredaran suplemen dan obat ilegal yang telah beroperasi sejak Maret 2021 dan meraup untung Rp 130 milliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggulung sindikat peredaran suplemen dan obat ilegal yang telah beroperasi sejak Maret 2021 dan meraup keuntungan hingga Rp 130 milliar.
"Mereka melakukan kegiatan ini dari hasil pemeriksaan kami yaitu dari Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).
Dalam praktiknya selama ini, dijelaskan Auliansyah, para pelaku kerap mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut kepada pedagang kecil.
Seperti diketahui, para pelaku tersebut memasarkan barang dagangannya itu melalui toko online atau e-commerce.
"Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku lantaran mengedarkan ribuan obat suplemen yang tak memiliki izin edar alias ilegal melalui toko online atau online shop.
Kelima pelaku tersebut adalah IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), S (32) yang dimana lima orang tersebut selama ini berperan sebagai pengedar.
"Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdangakan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Lanjut Auliansyah, pelaku selama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk interlak palsu.
Baca juga: Anggota DPR Desak BPOM Tindak Tegas Sindikat Penjual Obat Ilegal Daring
Selain itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan palsu yang dimana tanpa adanya izin edar dari BPOM.
"Mereka menjual secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99 dan Lazada Dominoshop96," jelasnya.
Alhasil berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya kata Auliansyah berhasil menyita sebanyak 77.061 suplemen dan obat-obatan ilegal.
Baca juga: Pemerintah Diminta Atasi Maraknya Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-commerce
"Yang terdiri dari interlak palsu yakni ada 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk. Dan yang ketiga adalah Ventolin inhaler ada 350 pis," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik dengan Kandungan Merkuri, Kebanyakan Impor |
![]() |
---|
Menteri Pertanian: Beras yang Diperdagangkan Wajib Registrasi dan Miliki Izin Edar |
![]() |
---|
Iklankan Bisa Dikonsumsi dengan Cara Ditelan, Empat Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM |
![]() |
---|
5 Obat Ilegal Terbanyak Dijual di Marketplace, Hasil Patroli BPOM |
![]() |
---|
BPOM Percepat Izin Edar Obat, dari 120 Hari Jadi 90 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.