BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik dengan Kandungan Merkuri, Kebanyakan Impor
BPOM RI mencabut izin edar 34 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang seperti merkuri hingga hidrokuinon.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar 34 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang seperti merkuri hingga hidrokuinon.
BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk lainnya agar aman dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Reza Gladys Sebut Kasusnya Bersama Nikita Mirzani Tak Ada Hubungannya dengan Mafia Skincare
Dari puluhan kosmetik yang mengandung zat berbahaya itu, 4 diantaranya berasal dari luar negeri atau impor.
Temuan itu berasal dari pengawasan rutin di peredaran selama periode April—Juni (triwulan II) 2025.
Seluruh temuan positif mengandung bahan yang dilarang, dimana menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen yaitu merkuri, asam retinoat, hidroquinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Bahaya yang dilarang dalam kosmetik bisa menimbulkan efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Zat merkuri atau dikenal juga sebagai air raksa, adalah unsur kimia dengan simbol Hg dan nomor atom 80. Ia termasuk dalam golongan logam berat dan satu-satunya logam yang berbentuk cair pada suhu kamar.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
“Kami telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.