Jumat, 3 Oktober 2025

Iklankan Bisa Dikonsumsi dengan Cara Ditelan, Empat Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

BPOM RI) mencabut izin edar empat kosmetik yang memiliki iklan dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan.

kolase/dok Tribunnews.com/BPOM
CABUT IZIN KOSMETIK - BPOM RI mencabut izin edar empat kosmetik yang memiliki iklan dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar empat kosmetik yang memiliki iklan dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, keempat kosmetik itu melanggar aturan dimana mengklaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan.

Baca juga: BPOM Batalkan Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Berpromosi Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

“Klaim kosmetik yang dapat ditelan jelas bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik,” tutur dia.

Produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar dan bukan untuk ditelan. 

Selain mencabut nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut.

Baca juga: Kepala BPOM Respons Soal Ratusan Siswa di Bogor Keracunan MBG: Jadi Pelajaran

“Kami juga telah mengoordinasikan hal ini dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown promosi pada seluruh platform penjualan secara daring,” tegas Taruna.

Ia menegaskan, jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya.

Ilustrasi kosmetik
Ilustrasi kosmetik (vivafda.com)

“Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik” ungkap dia.

BPOM menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan.

Berikut empat kosmetik yang dipromosikan digunakan dengan cara ditelan (oral use) dan dibatalkan nomor izin edarnya.

1.       EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir

2.       EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir

3.       EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)

4.       EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved