Modal Bisnis Asuransi Akan Naik, AAUI Harapkan Relaksasi
Dalam waktu berdekatan, industri asuransi sedang mempersiapkan implementasi PSAK-74 yang merupakan adopsi dari IFRS-17.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menaikkan modal bisnis asuransi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028
Sedangkan untuk reasuransi menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan Rp2 triliun pada 2028.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, para anggota pada prinsipnya tidak menolak terhadap rencana tersebut.
Baca juga: Perusahaan Asuransi Ini Gunakan Teknologi AI untuk Dana Investasi dalam 2 Produk Unitlink Baru
Dia menuturkan akan terapi concern anggota saat ini terhadap waktu pelaksanaan dan terkait besaranbya.
Menurut Budi, dalam waktu berdekatan pula industri asuransi sedang mempersiapkan implementasi PSAK-74 yang merupakan adopsi dari IFRS-17.
"Usulan AAUI jelas meminta relaksasi apakah wacana (penambahan modal) bisa diimplementasi setelah PSAK-74 karena ini satu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan," tuturnya dalam paparan Kinerja Industri Asuransi Umum Kuartal I 2023 di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Budi menyatakan sikap AAUI akan disampaikan kepada OJK dalam rencana pertemuan Rabu (31/5/2023).
“Besaran-besaran berapa modal yang pantas kita tentunya harus melihat dari kemampuan masing-masing perusahaan. Untungnya mayoritas teman-teman dari AAUI tidak keberatan tapi tentunya mohon dipertimbangkan besarannya dan concern waktunya,” tukasnya.
Dia menegaskan saat ini tidak semua perusahaan asuransi dalam keadaan sehat.
Pasalnya, prioritas perusahaan tengah mengembalikan hasil under writing agar dapat menutup biaya operasional karena dalam tiga tahun terakhir kinerja perusahaan asuransi umum banyak ditopang dari hasil investasi.
Budi menuturkan, AAUI akan melakukan analisis terhadap kinerja anggota dalam tiga tahun terakhir dan proyeksi tiga tahun ke depan.
Data AAUI, jumlah perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp150 miliar ada 5 asuransi dan 1 reasuransi di tahun 2021, menjadi 9 asuransi di tahun 2022.
Sementara perusahaan dengan ekuitas yang berada di rentang Rp150 miliar-Rp500 miliar ada 31 perusahaan lalu berubah menjadi 29 asuransi di tahun 2022.
Pada rentang ekuitas di atas Rp500 miliar-Rp1 triliun, ada 11 asuransi dan 2 reasuransi di tahun 2021, dan menjadi 8 asuransi dan 1 reasuransi di tahun 2022.
OJK Minta Penghentian Layanan RDN pada Hari Libur Usai Dugaan Pembobolan |
![]() |
---|
Riset Industri Asuransi: Orang Indonesia Cenderung Menunda Perawatan Kesehatan karena Alasan Biaya |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Tugu Insurance Gelar RUPS Luar Biasa, Umumkan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan |
![]() |
---|
Ada Ancaman Turbulensi Ekonomi, OJK Dukung Penerapan GCG di Jasa Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.