Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Angelina Ucapkan Bismillah Lalu Lanjutkan Sidang

Meski awalnya meragukan keaslian wajah Yulianis, Angelina akhirnya bersedia melanjutkan sidang setelah melihat kartu identitas Yulianis.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Angelina Ucapkan Bismillah Lalu Lanjutkan Sidang
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh mencoba tegar dalam menghadapi kesaksian Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Meski awalnya meragukan keaslian wajah Yulianis, Angie, sapaan akrab Angelina, akhirnya bersedia melanjutkan sidang setelah melihat kartu identitas Yulianis.

"Karena saya baru kali ini bertemu Yulianis dan sudah melihat fotonya, maka saya bismillah saja," kata Angie menjawab Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.

Dalam sidang ini, Jaksa juga menghadirkan saksi lain, Oktarina Furi. ulianis dan Oktarina Furi adalah saksi kunci dalam perkara suap Wisma Atlet Sea Games.

Keduanya merupakan mantan pegawai Grup Permai, induk perusahaan Nazaruddin. Saat kasus ini terjadi, Yulianis menjabat Wakil Direktur Keuangan, dan Oktarina Furi staf Direktur Keuangan.

Kasus yang menyeret mantan Putri Indonesia, merupakan pengembangan dari kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Angie didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.

Menurut surat dakwaan jaksa, pemberian uang patut diduga merupakan imbalan buat Angie, terkait kewenangannya saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR dan Kelompok Kerja.

Pemberian suap senilai Rp 12,5 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat (AS), diketahui oleh Angie dan diterima secara bertahap.

Itu dilakukan demi penyesuaian anggaran pendidikan tinggi dan program sarana dan prasarana, diharapkan oleh Grup Permai sebagai pelaksana proyek.

Jaksa mendakwa mantan Putri Indonesia dengan dakwaan alternatif, yaitu asal 12 huruf a jo pasal 18. Atau, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved