Sidang Angelina Sondakh
Angelina Sondakh Meminta Tahanan Rumah
Angelina Sondakh mengajukan permohonan kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh mengajukan permohonan kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.
Melalui surat yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, anggota DPR nonaktif dari Partai Demokrat itu meminta untuk dijadikan tahanan rumah.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, terhadap urgensi penahanan terdakwa, mengingat anak terdakwa masih berumur dua tahun dan terdakwa adalah single parent. Besar harapan kami mengalihkan jadi tahanan rumah, sehingga terdakwa bisa mengasuh anaknya" kata ketua Penasehat Hukum Angie, Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Nasrullah menjelaskan, pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, urgensi penahanan terhadap terdakwa sudah tidak ada lagi.
Alasannya, lanjut Nasrullah, terdakwa tidak akan mungkin melarikan diri karena sudah dicegah bepergian ke luar negeri dan sedang menjalani proses persidangan.
Sementara, terkait menghilangkan barang bukti, imbuhnya, juga tidak mungkin lantaran sejak perkara ini disidangkan, penuntut umum sudah melengkapi semua barang bukti. Sedangkan alasan mengulangi perbuatan tindak pidana, sudah tidak bisa, karena terdakwa sudah non aktif sebagai anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3.
"Sehingga dalam saat yang bersamaan terdakwa bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu," terang Nasrullah.
Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
"Kami mendengar, kami pertimbangkan dan apakah dikabulkan nanti akan jadi bagian pertimbangan kami," kata Hakim Sudjatmiko.