Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Eksepsi Angelina Sondakh Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Angelina Sondakh.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Eksepsi Angelina Sondakh Ditolak
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Angelina Sondakh.

Pada putusan tersebut, majelis menilai bahwa nota keberatan (eksepsi) terdakwa yang diwakilkan tim penasehat hukumnya tidak memiliki dasar alasan penolakan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, serta telah menyentuh pokok materi perkara.

"Maka dari itu sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian," demikian petikan putusan sela saat dibacakan ketua majelis hakim Sudajtmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Sebelumnya, pada eksepsi dibacakan ketua tim PH terdakwa, Teuku Nasrulla, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum banyak memiliki kecacatan. Seperti tempat, waktu, dan tindak pidana dilakukan.

"Surat dakwaan penuntut umum kabur dan harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak jelas menyebutkan tempat, waktu, dan apa tindak pidana dilakukan terdakwa," kata Nasrullah.

Lebih lanjut, Nasrullah juga mengatakan uraian jaksa penuntut umum terkait dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan.

Sementara, dalam dakwaan, Anggota DPR RI nonaktif, Angelina Patricia Pingkan Sondakh didakwa menerima imbalan uang (fee) sebanyak Rp12,580 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika atau seluruhnya Rp33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Pemberian fee terkait dengan jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Koordinator Pokja Anggaran di Komisi X DPR RI. Dakwaan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Agus Salim.

Jaksa Agus Salim mengatakan, pemberian fee kepada Angie dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menerima uang yang sebelumnya telah dijanjikan dari Permai Grup tersebut bertentang dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI yang menentukan 'Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi'," kata jaksa Agus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9).

Atas perbuatannya, Angie didakwa menggunakan tiga dakwaan alternatif sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sedangkan dakwaan ketiga merujuk Pasal 11 juncto Pasal 18 dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved