Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita Berniat Menulis Buku Soal Kisahnya Selama di Penjara

Usai permohonan Peninjauan Kembalinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Prita Mulyasari berniat ingin menulis

zoom-inlihat foto Prita Berniat Menulis Buku Soal Kisahnya Selama di Penjara
/Zharfan Prasetyo
Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari (kiri) didampingi Andri Nugroho (kanan) Sang suami bertemu sejumlah Wakil Rakyat dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Komisi Hukum DPR mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional. (Tribunnews/MBR/Zharfan Prasetyo)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai permohonan Peninjauan Kembalinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Prita Mulyasari berniat ingin menulis sebuah buku. Buku yang ia akan tulis akan berkisah tentang kehidupannya selama di balik jeruji besi saat berkasus dengan RS Omni Internasional.

"Saya ingin buat buku, Insya Allah," kata Prita kepada Tribunnews.com, Senin(17/9/2012).

Prita mengatakan keinginannya menulis buku agar nantinya ketika sudah dewasa nanti anak-anaknya bisa membaca kisah-kisah ibunya semasa hidup.

"Untuk anak-anak kalau sudah besar nanti bisa baca buku, saya mohon doanya," ujar Prita.

Ide menulis buku lanjut Prita memang sudah lahiriah, karena ia terbiasa membuat tulisan-tulisan.

Prita mengaku kurang percaya diri apabila menulis sebuah buku berjenis biografi, karenanya tema selama berada di penjara menjadi salah satu alasannya untuk menelurkan sebuah karya tulis.

"Belum percaya diri kalau biografi tapi lebih bercerita saja kondisi saya dalam penjara seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Prita Mulyasari. Ia pun kini sudah bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

Putusan PK diketok hari ini oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.

Kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.

Putusan kasasi ini dianulir dengan mengabulkan PK. Majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi memutus bebas Prita.

Berita Terkait: Kasus Prita Mulyasari

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved