Kasus Prita Mulyasari
Berkas PK Prita Dinyatakan Lengkap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menerima dan menyatakan berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana Prita

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menerima dan menyatakan berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana Prita Mulyasari telah lengkap. Selanjutnya berkas PK akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk mengikuti proses selanjutnya.
Demikian keputusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaenal Abidin Hutasoit di PN Tangerang, Selasa (23/8/2011). Sebelum menutup persidangan, Zaenal mengatakan berkas PK Prita akan dikirim ke MA setelah lebaran nanti.
"Setelah lebaran nanti berkas akan kita kirim ke MA," ungkap Zaenal di persidangan.
Sidang kali ini adalah sidang kedua yang digelar di PN Tangerang. Sidang mengagendakan penyerahan bukti-bukti yang merupakan kelengkapan berkas PK.
Terpidana Prita turut menghadiri sidang dengan didampingi suaminya Andri Wahyono dan tim penasihat hukum dari OC Kaligis & Associate. Selain itu Jaksa Penuntut Umum Riyadi juga hadir dalam ruang sidang yang sama.
Slamet Juwono, anggota tim penasihat hukum Prita mengatakan ada beberapa data yang diajukan dalam berkas PK. Diantaranya adalah putusan MA No 300K/PDT/2010 yang dikeluarkan tanggal 28 September 2010. Putusan itu terkait perkara perdata Prita yang putusannya menolak gugatan RS Omni Internasional Alam Sutera.
"Selain bukti, kita juga menyertakan kliping berita media massa," kata Slamet di tempat yang sama, Selasa (23/8/2011).