Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Hari Ini Prita Audiensi Dengan Komisi Yudisial

Prita Mulyasari akan menyambangi Komisi Yudisial guna memberikan keterangan atas pengaduannya tentang perilaku hakim

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Hari Ini Prita Audiensi Dengan Komisi Yudisial
Tribunnews.com/Zharfan Prasetyo
Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari (kiri) didampingi Andri Nugroho (kanan) Sang suami bertemu sejumlah Wakil Rakyat dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Komisi Hukum DPR mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari akan menyambangi Komisi Yudisial guna memberikan keterangan atas pengaduannya tentang perilaku hakim yang memutus perkara pidana, Senin (15/8/2011) pukul 10.00 WIB. Prita merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

"Kita laporkan hakim yang menangani perkara kasasi pidana," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono melalui pesan singkat.

Yuwono mengatakan kedatangannya ke KY merupakan yang pertama sejak pengaduannya sekitar tiga minggu lalu. Dalam laporan itu, kubu Prita juga memasukkan berkas-berkas putusan pidana dan perdata.

Slamet mengatakan dalam putusan perdata terhadap RS Omni Internasional yang dimenangkan Prita Mulyasari, pertimbangan putusan perdata yang dipimpin Hakim Agung Harifin Tumpa adalah apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan. Kemudian pernyataan Prita tidak ada maksud untuk menghina, bukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta terhadap perkara pidananya telah dibebaskan di PN Tangerang.

Sementara putusan pidana Prita yang memutuskan dia bersalah, menyebutkan perbuatannya menyebabkan pencemaran nama baik saksi korban tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun.

Selain itu  email Prita bukan kritik untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari praktek rumah sakit atau dokter yg tidak memberi pelayanan yang baik. Tetapi email tersebut mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan praktek dr Henky.

Menurut keterangan hakim, kata Slamet, Prita seharusnya melaporkan kasus yang dialaminya kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).

"Kami mengadukan ini dengan harapan tidak terulang lagi perkara-perkara sejenis ini di Mahkamah Agung. Ada ketidakonsistentan MA. Dan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi perkara lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita  terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun.

Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved