Kasus Prita Mulyasari
Prita Siap Jalani Sidang PK Perdana di PN Tangerang
Prita Mulyasari akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/8/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/8/2011). Prita mengaku siap menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
"Siap, hari sidang perdana Ibu Prita di PN Tangerang," kata pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono melalui pesan singkat.
Peninjauan Kembali yang diajukan Prita berisi berkas-berkas putusan pidana dan perdata yang berbeda dalam kasus yang sama.
Slamet mengatakan dalam putusan perdata terhadap RS Omni Internasional yang dimenangkan Prita Mulyasari, pertimbangan putusan perdata yang dipimpin Hakim Agung Harifin Tumpa adalah apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan. Kemudian pernyataan Prita tidak ada maksud untuk menghina, bukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta terhadap perkara pidananya telah dibebaskan di PN Tangerang.
Sementara putusan pidana Prita yang memutuskan dia bersalah, menyebutkan perbuatannya menyebabkan pencemaran nama baik saksi korban tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun.
Selain itu email Prita bukan kritik untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari praktek rumah sakit atau dokter yg tidak memberi pelayanan yang baik. Tetapi email tersebut mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan praktek dr Henky.
Menurut keterangan hakim, kata Slamet, Prita seharusnya melaporkan kasus yang dialaminya kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).
Diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011).
Pengajuan PK didasari setelah Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.