Kasus Prita Mulyasari
Prita Ajukan PK karena Pertentangan Putusan Perkaranya di MA
Sidang perdana Pengajuan Kembali (PK) Prita Mulyasari digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Laporan Dionysia Mayang Rintani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang perdana Pengajuan Kembali (PK) Prita Mulyasari digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Prita mengajukan PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum dirinya 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Prita juga merasa, putusan Kasasi pidana tersebut bertentangan dengan vonis Kasasi perkara perdatanya.
“Pengajuan PK ini tidak dapat diterima karena putusan Kasasi MA sudah jelas. Ada kesalahan dalam pertimbangan putusan perdata dan Prita sudah melanggar pasal pencemaran nama baik,” kata jaksa Riyadi di PN Tangerang, Kamis (18/08/2011).
Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menolak argumentasi jaksa. Menurut Slamet, dalam putusan Kasasi MA, isinya bertentangan antara putusan pidana dan perdata. Dalam putusan perkara perdata di MA, Prita dinyatakan tidak bersalah karena apa yang dikatakan Prita dalam surat elektroniknya terkait buruknya pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, bukan merupakan pencemaran nama baik. Sedangkan dalam putusan pidana, istri dari Andri ini dinyatakan bersalah.
“Putusan PN pun mengatakan Prita bebas. Surat elektronik yang dikirim pemohon adalah keluhan atau curhat yang tidak dapat dikategorikan menghina,” kata Slamet.
Adanya pertentangan putusan antara pidana dan perdata itulah yang dijadikan dasar bagi Prita dan tim kuasa hukumnya mengajukan PK.
Dalam putusan Kasasi pidana di MA, menyebut bahwa keluhan Prita tidak didasari kepentingan umum, dan seharusnya keluhan disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.
“Sidang di Pengadilan Tinggi Tangerang diperkirakan dua hingga tiga kali, karena ini (sidang perdana PK) akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Agustus untuk mengajukan bukti-bukti untuk MK,” jelas Slamet.
Prita resmi mengajukan PK di PN Tangerang pada Senin (01/08/2011) lalu. Sebelumnya, Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan satu tahun karena terbukti mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang.
“Saya hanya menjalankan saja, selama masih jalur hukum kita mengikuti prosedurnya. Jika itu hasil yang terbaik kita akan sangat mengapresiasi,” tutur Prita Mulyasari singkat.