Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Dosen Tetap Non-ASN: Pilar Pendidikan Tinggi yang Kini Terancam Tanpa Kepastian

Dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta hadapi ancaman status kontraktual meski sudah diangkat resmi dan jalankan tridharma.

Editor: Glery Lazuardi
freepik.com
PERGURUAN TINGGI - Aksi dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta menuntut kepastian status kepegawaian dan perlindungan hukum profesi pendidik. 

Aurora Jillena Meliala, S.H., M.H

  • Asisten Profesor Hukum Internasional
  • Dosen Tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta. 
  • Penulis
  • Menyelesaikan pendidikan sarjana, pascasarjana dan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi Hukum Ekonomi. Beliau telah berpartisipasi dalam beberapa kesempatan pertukaran pelajar, termasuk Emirates Model United Nations di Dubai dan Humanitarian Affair Leadership Symposium di Thailand. 
  • Sebelum meniti karir di dunia akademis, ia juga pernah bekerja di beberapa perusahaan, termasuk PT Jasa Marga, Tbk, ConocoPhillips, Ltd, dan Kamar Dagang Benelux (Belgia, Belanda, dan Luksemburg).
  • Saat ini, penulis adalah dosen di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang mengajar Hukum Ekonomi Internasional, Hukum Perdata Internasional, dan Filsafat Hukum.  Bidang-bidang yang menjadi fokusnya untuk dikembangkan melalui penelitian antara lain studi hukum kritis, ideologi hukum ekonomi, dan analisis pengaruh politik ekonomi terhadap perkembangan struktur hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Dosen tetap non-ASN menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. Padahal mereka telah diangkat melalui mekanisme resmi, menerima gaji tetap, serta melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Namun, dalam praktik, muncul manuver yang berulang untuk menurunkan derajat kepegawaiannya menjadi kontraktual dengan berbagai nomenklatura (PPPK paruh waktu, tidak tetap, hingga mendorong pengunduran diri dengan menahan hak-hak dasar).

Membaca Aturan dengan Seksama

Isu ini sering dikaitkan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN.”

Namun, terdapat dua catatan penting:

Istilah “penataan” tidak dijelaskan secara spesifik – bentuk, mekanisme, maupun dasar koordinasi antar-instansi tidak ada arahan tertulis yang jelas.

Definisi instansi pemerintah – apakah PTN BLU termasuk di dalamnya? PP 23/2005 justru menegaskan BLU memiliki otonomi pengelolaan (lex specialis), berbeda dari instansi pemerintah pada umumnya.

Selain itu, Putusan MK No. 119/PUU-XXII/2024 yang dijadikan rujukan, sejatinya berkaitan dengan guru honorer. Definisi guru honorer dalam putusan itu jelas berbeda: dibayar per jam mengajar, bukan menerima gaji tetap.

Suasana kebatinan putusan MK justru untuk meningkatkan derajat guru honorer dengan status ASN demi kepastian kerja dan penghasilan, bukan untuk merenggut status yang sudah pasti.

Kerangka Hukum yang Jelas

Status dosen tetap non-ASN sebenarnya sudah memiliki landasan hukum kuat:

UU No. 14 Tahun 2005 – memberikan kepastian profesi dan perlindungan hukum bagi dosen.

Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen – Pasal 10 ayat (4) menegaskan dosen tetap non-ASN tunduk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan regulasi dosen.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 jo. Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014 – melarang pekerjaan yang bersifat tetap dikontrakkan. Profesi dosen jelas termasuk pekerjaan tetap.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan