Berita Viral
Viral ASN Bali Diminta Donasi Berdasarkan Jabatan untuk Korban Banjir, Gubernur Bali Klarifikasi
Gubernur Bali, I Wayan Koster, memberikan klarifikasi terkait ASN Bali diminta donasi untuk korban banjir yang viral di media sosial.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali diwajibkan memberikan donasi bagi korban banjir yang melanda, pada Rabu (10/9/2025) lalu.
Dalam pesan itu, tercantum rincian besaran iuran sesuai jabatan atau golongan.
Mulai Rp2 juta untuk direktur atau kepala dinas hingga Rp150 ribu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan kewajiban seluruh ASN ikut menyumbang.
Pesan tersebut juga menegaskan bahwa data para ASN telah dikuasai oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Berikut adalah isi pesannya:
“Sesuai arahan Pak Gub hari Sabtu 13 September 2025, pukul 08.15 Wita, kita semua ASN diajak bergotong-royong membantu warga masyarakat yang terdampak bencana banjir tanggal 10 September 2025.
Sehubungan hal tersebut, saya minta para wakil direktur untuk mengkoordinir gotong-royong ASN kita sebagai berikut:
Besaran Gotong Royong:
1) Direktur: Rp 2.000.000
2) JF Utama: 1.250.000
3) Esln III/a: Rp 1.500.000
III/b: Rp 1.250.000
4) JF Madya: 1.000.000
5) JF Muda: Rp 500.000
6) Pelaksana: Rp 200.000 – 300.000 (sesuai golongan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.