Tribunners / Citizen Journalism
Pasal 33 dan Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
Pasal 33 UUD 1945: fondasi ekonomi gotong royong. Desa jadi pusat pemerataan, menuju Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan.
Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045.
Pada Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Presiden menyampaikan dengan sangat jelas arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa 100 tahun Indonesia Merdeka, akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahasiswa IPB Kembangkan Budidaya Lebah tanpa Sengat di Hutan Pinus Karacak |
![]() |
---|
Viva Yoga Sebut Ada 1.567 Desa Transmigrasi Sejak Era Soekarno: Kini Fokus Kembangkan Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Petunjuk Pelaksanaan Tes Tahap 1 Rekrutmen Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih Kemenkop |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Candra Tewas Bukan Dibunuh Teman, 2 Pelaku Ternyata Baru Dikenal Korban, Motif Pembunuhan Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.