Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pasal 33 dan Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Pasal 33 UUD 1945: fondasi ekonomi gotong royong. Desa jadi pusat pemerataan, menuju Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar YouTube Seleb On Cam
HENRY INDRAGUNA 

Henry Indraguna 

Guru Besar Unissula Profesor

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar

Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI

Ketua DPP Ormas MKGR

Waketum DPP BAPERA 

Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) 

TRIBUNNEWS.COM - Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 adalah fondasi konstitusional sistem perekonomian Indonesia. 

Setelah amandemen keempat, pasal ini terdiri dari lima ayat yang menegaskan prinsip-prinsip ekonomi nasional berbasis keadilan sosial dan kedaulatan negara atas sumber daya alam. 

Berikut bunyinya secara ringkas:

Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal ini menolak sistem ekonomi yang murni kapitalistik atau individualistik. Sebaliknya, ia menekankan peran negara dalam mengelola sumber daya strategis demi kesejahteraan rakyat, serta mendorong partisipasi kolektif dan inklusif dalam pembangunan ekonomi

Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan.

Roh asli Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa. Desa adalah titik pangkal kehidupan rakyat, dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.

Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Ada beberapa Rekomendasi Kebijakan kepada Pemerintah:

Reorientasi Pembangunan Ekonomi sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945, menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar, dan menegaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.

Reformasi Kebijakan Hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.

Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa, kembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata desa. Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif.

Pemberdayaan Desa sebagai Basis Pemerataan, menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. Menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. Menguatkan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern.

Roadmap Indonesia Emas 2045 berbasis Desa

Menyusun peta jalan pembangunan desa yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan desa hingga <5>

Penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa,

Transformasi digital desa,

Desa mandiri energi terbarukan.

Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045.

Pada Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Presiden menyampaikan dengan sangat jelas arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa 100 tahun Indonesia Merdeka, akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved