Tribunners / Citizen Journalism
Deadlock Munas IKAL Lemhannas Disesalkan
Munas V IKAL deadlock, DPD Jabar kecewa. Polemik tata tertib dan tuntutan hak suara dinilai langgar AD/ART organisasi.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Republik Indonesia (IKAL RI) Provinsi Jawa Barat menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas berakhirnya Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 dalam kondisi deadlock.
Deadlock ini terjadi akibat Sidang Paripurna I gagal menetapkan Tata Tertib Munas, yang merupakan syarat mendasar agar forum dapat dilanjutkan secara konstitusional.
Kegagalan tersebut dipicu oleh pemaksaan kehendak oleh sekelompok alumni dari unsur peninjau yang bukan pemegang suara resmi, namun menuntut diberikannya 10 hak suara, yang hendak dimasukkan ke dalam tata tertib Munas secara sepihak dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL yang berlaku.
Tak hanya itu, kelompok peninjau tersebut juga tidak menghargai hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel), yang telah menjalankan mandat resmi untuk menyeleksi kandidat Calon Ketua Umum DPP IKAL.
Pansel memaparkan hasil penjaringan suara sebagai berikut:
Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro – 46 suara
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman – 35 suara
Dr. Ir. Mustafa Abubakar – 1 suara
2 calon lainnya tidak memperoleh dukungan
Semua suara dukungan berasal dari pemegang suara resmi, yakni unsur DPD dan DPA (Dewan Pengurus Angkatan), sesuai ketentuan AD/ART.
Kami menyesalkan bahwa sebuah organisasi kader dengan nilai luhur dan wawasan kebangsaan justru ternodai oleh praktik-praktik tidak elegan yang menyerupai gaya organisasi massa biasa. IKAL Lemhannas seharusnya mencerminkan karakter pejuang dan negarawan sejati, yang seluruh pola pikir dan tindakannya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai Sekretaris DPD IKAL Lemhannas Provinsi Jawa Barat dan alumni PPSA 19, saya, Dr. Ir. Redy Pryambada S, B.Arch., MBA., MRE., CLMA., ATBG, menyampaikan keprihatinan bahwa nilai-nilai musyawarah mufakat sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila telah dikesampingkan demi ambisi membawa calon tertentu melalui jalur yang tidak sesuai konstitusi organisasi.
Setelah melalui berbagai konsultasi dan diskusi panjang antara Pimpinan Sidang Sementara dengan Ketua Umum DPP IKAL, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, para sesepuh alumni, Dewan Penasehat, serta kedua kandidat Ketua Umum — Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro dan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman — akhirnya diputuskan bahwa Munas V IKAL ditunda oleh pimpinan sidang, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini diterima oleh mayoritas peserta MUNAS dari DPD dan DPA, sebagai pemegang suara sah.
Dengan ini kami menegaskan bahwa Ketua Umum DPP IKAL RI masih dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, karena belum dilakukan demisioner secara sah.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sosok Desy Yanthi Utami, Anggota DPRD Kota Bogor yang 'Bolos' 6 Bulan, BK DPRD Bogor: Alasan Sakit |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Pertemuan Gibran dan SBY di Cikeas: Bagus, Junior Sowan Seniornya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Provinsi Jawa Barat, Senin 15 September 2025: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bandung, Senin 15 Agustus 2025 Besok: Hujan Ringan Sore-Malam Hari |
![]() |
---|
Bantah Terima Rp33 M, Dedi Mulyadi Tak Ambil Pusing jika Dana Operasional Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.