Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Ketika Lahan Rakyat Dikorbankan: Menyoal Pembebasan Tanah yang Tak Kunjung Diganti Rugi

Di berbagai daerah di Indonesia, fenomena pembebasan lahan yang tidak disertai mekanisme ganti rugi yang “tuntas” dirasakan masih ada

|
HandOut/IST
PEMBEBASAN LAHAN - Penulis opini, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Praktisi Hukum, Mahasiswa S3 Kebijakan Publik, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan Mantan Asisten Komisioner KASN ini menyoroti soal fenomena pembebasan tanah yang tak Kunjung diganti rugi 

Permasalahan pembebasan lahan yang berlarut-larut ini juga sudah semestinya menjadi perhatian pengawasan yang lebih serius.

Diperlukan usulan audit secara menyeluruh terhadap proyek-proyek pengadaan tanah yang bermasalah, tidak hanya oleh pengawas internal pemerintah daerah, tetapi juga oleh pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Ombudsman Republik Indonesia, bahkan bilamana perlu oleh Aparat Penegak Hukum.

Audit ini penting agar ada evaluasi sistemik, deteksi potensi penyimpangan, serta menjadi pendorong sanksi terhadap pelanggaran, baik administratif maupun pidana.

Diharapkan, pemerintah seyogyanya bertindak proaktif, cekatan, dan solutif menjadikan permasalahan-permasalahan seperti ini sebagai alarm moral bahwa ada rakyat yang tertinggal.

Di sinilah pentingnya pemerintah menjunjung prinsip akuntabilitas dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam konstitusi.

Menempatkan Rakyat dalam Peta Pembangunan

Kita memang tidak menolak pembangunan. Semua sepakat mendukung proyek-proyek publik yang meningkatkan kualitas hidup warga.

Tapi pembangunan juga harus sejalan dengan tindakan manusiawi, menghormati hak asasi dalam hak milik yang telah diakui negara, selalu melibatkan warga sebagai partisipatif publik dalam menunaikan hak mereka sebagaimana negara menuntut kewajiban, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang.

Jika tanah telah diambil dan digunakan untuk jalan, untuk sungai, untuk fasilitas publik, maka konsekuensi logis yuridisnya, negara wajib membayar hak warga yang beritikad baik yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut.

Jika tidak dibayar, maka pembangunan itu bisa berubah dari kebanggaan menjadi luka yang menyayat sebagian hati masyarakat yang terdampak. Dari kemajuan pembangunan yang beriringan dengan ketidakadilan perlindungan warga negara.

Untuk itu, aturan-aturan hukum yang sudah dibuat secara lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan teknis di kementerian dan lembaga, harus menjadi pedoman dan dilaksanakan secara konsisten, karena itu bukan hiasan di atas kertas atau tontonan dalam seminar.

Ketika hak rakyat dipertaruhkan, maka semua instrumen negara wajib hadir untuk menjamin keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Mari kita bangun negeri ini, dengan pelayanan yang tulus, penuh kejujuran, itikad baik, dan perlindungan semua warga negara, dengan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan kecermatan. (*/)

 

 

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved