Tribunners / Citizen Journalism
Fenomena Sertifikat Tanah Ganda dan Kepastian Hukum oleh Negara
Sertifikat tanah dan warkah merupakan arsip vital yang memiliki nilai hukum tinggi dan harus dijaga integritas, keamanan, dan keteraksesannya.
Negara melalui organnya juga diharapkan dapat mengambil langkah korektif dengan melakukan pembatalan administratif terhadap sertifikat yang “terbukti” diterbitkan melalui prosedur yang cacat.
Keberpihakan negara kepada warga yang dirugikan bukan sekadar bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga ekspresi moral dari negara hukum yang berpihak kepada keadilan dan kejujuran.
Sebagai penutup, dalam benturan antara kebenaran dan kekuasaan, seyogyanya negara tidak boleh berdiri di tengah.
Ia harus tegak lurus di sisi kebenaran dan keadilan, agar hukum kembali bermakna dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik (pemerintah) tetap terjaga.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengumuman Hasil Seleksi STPN Segera Diumumkan 7 Juli 2025, Berikut Link dan Alur Seleksinya |
![]() |
---|
Menteri ATR Nusron Wahid Sebut 15.977 Pulau Kecil Tidak Bersertifikat, 17 Belum Teridentifikasi |
![]() |
---|
Mediasi Sengketa Tanah: Solusi atau Jalan Pintas Menutupi Masalah? |
![]() |
---|
KPK Kembali Panggil Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Embun Sari di Kasus Korupsi Lahan Rorotan |
![]() |
---|
Sekjen KAHMI Sebut Ketahanan Pangan Bisa Jadi Tameng Indonesia Hadapi Krisis Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.