Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Fenomena Sertifikat Tanah Ganda dan Kepastian Hukum oleh Negara 

Sertifikat tanah dan warkah merupakan arsip vital yang memiliki nilai hukum tinggi dan harus dijaga integritas, keamanan, dan keteraksesannya. 

HandOut/IST
PENULIS ARTIKEL - IGN Agung Y Endrawan, analis hukum yang juga mantan Direktur Kebijakan Bakamla. Agung menulis soal ulasan seputar fenomena sertifikat tanah ganda yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. 

Negara melalui organnya juga diharapkan dapat mengambil langkah korektif dengan melakukan pembatalan administratif terhadap sertifikat yang “terbukti” diterbitkan melalui prosedur yang cacat.

Keberpihakan negara kepada warga yang dirugikan bukan sekadar bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga ekspresi moral dari negara hukum yang berpihak kepada keadilan dan kejujuran.

Sebagai penutup, dalam benturan antara kebenaran dan kekuasaan, seyogyanya negara tidak boleh berdiri di tengah.

Ia harus tegak lurus di sisi kebenaran dan keadilan, agar hukum kembali bermakna dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik (pemerintah) tetap terjaga.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved