Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Fenomena Sertifikat Tanah Ganda dan Kepastian Hukum oleh Negara 

Sertifikat tanah dan warkah merupakan arsip vital yang memiliki nilai hukum tinggi dan harus dijaga integritas, keamanan, dan keteraksesannya. 

HandOut/IST
PENULIS ARTIKEL - IGN Agung Y Endrawan, analis hukum yang juga mantan Direktur Kebijakan Bakamla. Agung menulis soal ulasan seputar fenomena sertifikat tanah ganda yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. 

Pernyataan sebagian bahwa lembaga pertanahan hanya bersifat sebagai pencatat data administratif perlu dilihat kembali secara lebih cermat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan strategis, seharusnya berperan aktif dalam menjamin keabsahan, validitas, dan keutuhan dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat.

Ketentuan ini dikuatkan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat sebagai tanda bukti hak memiliki kekuatan hukum yang “kuat” selama data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah. 

Ayat (2) menambahkan bahwa apabila seseorang memperoleh tanah dengan itikad baik dan telah menguasainya secara nyata selama lebih dari lima tahun tanpa ada keberatan yang diajukan, maka klaim dari pihak lain tidak dapat lagi digunakan untuk menggugat hak atas tanah tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa proses verifikasi dan kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat menjadi fondasi utama bagi validitas hukum hak atas tanah.

Terlebih jika penerbitan sertifikat dilakukan atas dasar dokumen yang kemudian melalui putusan pengadilan terbukti palsu, maka tindakan tersebut harus dinilai cacat secara hukum administrasi.

Hal ini sejalan dengan Pasal 66 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pejabat berwenang dapat membatalkan keputusan administrasi apabila terbukti terdapat cacat hukum, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Selain itu, prinsip-prinsip yang tertuang dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 jo.

Pasal 10 undang-undang yang sama, mengamanatkan bahwa setiap keputusan pemerintahan harus memenuhi asas kepastian hukum, kecermatan, serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Oleh karena itu, penerbitan sertifikat ganda tanpa verifikasi yang memadai berpotensi melanggar terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut.

Ketika ada potensi dari lembaga yang berwenang mengurusi pertanahan menyatakan bahwa dokumen pendukung seperti warkah tidak dapat ditemukan atau dinyatakan hilang, maka situasi ini semestinya menjadi alarm atau warning reminder akan lemahnya sistem pengelolaan arsip pertanahan.

Sertifikat tanah dan warkah merupakan arsip vital yang memiliki nilai hukum tinggi dan harus dijaga integritas, keamanan, dan keteraksesannya. 

Berdasarkan Pasal 3 huruf b dan c UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip bertujuan “menjamin” tersedianya arsip autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta “menjamin” perlindungan terhadap hak keperdataan rakyat.

Pasal 83 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara dapat dikenai sanksi pidana.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved