Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Fenomena Sertifikat Tanah Ganda dan Kepastian Hukum oleh Negara 

Sertifikat tanah dan warkah merupakan arsip vital yang memiliki nilai hukum tinggi dan harus dijaga integritas, keamanan, dan keteraksesannya. 

HandOut/IST
PENULIS ARTIKEL - IGN Agung Y Endrawan, analis hukum yang juga mantan Direktur Kebijakan Bakamla. Agung menulis soal ulasan seputar fenomena sertifikat tanah ganda yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. 

Dari sisi pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan yang profesional, jujur, transparan, dan akuntabel.

Pasal 10 mengatur asas pelayanan publik sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan Pasal 11 huruf b menyatakan kewajiban ASN dalam memberikan layanan yang berkualitas.

Maka, apabila terdapat ASN yang lalai atau tidak cermat dalam proses penerbitan sertifikat ganda, maka hal tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pertanggungjawaban administratif maupun etik.

Dalam konteks modernisasi, digitalisasi pertanahan merupakan langkah positif yang perlu diteruskan.

Namun, digitalisasi tidak dapat berdiri sendiri tanpa penguatan sistem pendukung. Negara perlu mengembangkan sistem hibrida, di mana sertifikat fisik dilengkapi dengan teknologi pengaman seperti barcode, QR code, atau hologram, yang terhubung langsung dengan data digital yang valid dan dapat diakses oleh pihak yang berhak melalui otorisasi akun pribadi yang aman.

Namun, teknologi hanyalah alat.

Masalah yang lebih fundamental terletak pada tata kelola, integritas birokrasi, dan pengawasan.

Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen anti-penyuapan (ISO 37001) dan manajemen mutu pelayanan (ISO 9001) patut didorong sebagai standar pelayanan publik di lingkungan BPN dan instansi terkait lainnya.

Dari perspektif data, integrasi antarlembaga menjadi syarat mutlak.

Ketika terjadi sengketa atas satu bidang tanah, maka seluruh data yang terkait harus dibuka secara transparan kepada kedua pihak yang berkepentingan. 

Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi karena bertentangan dengan semangat transparansi informasi publik terbatas pada pihak-pihak yang berkepentingan dan prinsip keadilan yang menjunjung tinggi nilai kebenaran berdasarkan hati nurani.

Ke depan, diharapkan pembangunan sistem satu data pertanahan nasional yang terintegrasi antara BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah harus diprioritaskan.

Langkah ini dapat diawali dengan audit nasional terhadap data pertanahan dan perpajakan, serta pembangunan interoperabilitas sistem yang andal dan akurat.

Sebagai bagian dari ikhtiar pembenahan, perlu kiranya dipertimbangkan untuk diusulkan agar reformasi pertanahan dilakukan secara menyeluruh dan sistematis.

Langkah ini mencakup harmonisasi regulasi dan teknis, penguatan sistem arsip dan dokumen, peningkatan “integritas” layanan publik, meritokrasi, serta penyederhanaan birokrasi dan pemanfaatan langsung yang dirasakan masyarakat dengan teknologi tinggi tepat guna secara bijak dan bertanggung jawab.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved