Warga Jaktim Berharap Menteri Nusron Turun Tangan Usai Sertifikat Tanah Tak Dikeluarkan BPN
Selain itu, pihaknya menyatakan keinginannya untuk menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses permohonan sertifikat tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang diajukan oleh Madrais (76), ahli waris dari almarhum Djimun bin Nikun, masih belum membuahkan hasil sejak pendaftarannya tahun 2018.
Madrais, didampingi kuasa hukumnya Edy Wilson Iskandar Harahap, mengaku telah melengkapi seluruh dokumen pendukung baik secara fisik maupun yuridis, termasuk kepemilikan girik dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Djimun bin Nikun.
“Kami sudah mengajukan permohonan pengukuran dan sertifikasi sejak tahun 2018. Semua data sudah kami lengkapi, namun hingga kini belum ada sertifikat yang diterbitkan,” ujar Edy dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/5/2025).
Madrais mengaku berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dapat segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas status lahan milik keluarganya.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan klarifikasi data apabila diperlukan.
“Kalau memang ada persoalan, mari adu data saja. Tapi kalau tidak ada masalah, saya berharap proses ini dipercepat karena saya sudah menunggu sejak lama,” tutur Madrais.
Baca juga: Kisah Mbah Tupon Vs Mafia Tanah Buat Nusron Wahid Turun Tangan, Polisi Kini Perika 8 Saksi
Selain itu, pihaknya menyatakan keinginannya untuk menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila tidak ada perkembangan signifikan tahun ini.
Mereka berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dapat memberikan perhtian dan arahan kepada BPN Jakarta Timur terkait pengurusan ini.
“Kami ingin meminta perhatian dari Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti permohonan yang kami ajukan. Kami percaya pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujar Edy.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa data pendukung telah memenuhi ketentuan.
Menurut mereka, tidak ada kendala yuridis atau administratif dalam proses permohonan sertifikat tanah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari awak media terkait proses administrasi permohonan sertifikat tanah ini.
Sebelum Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas, Mahasiswi Asal NTT Sempat Bertengkar dengan Kekasih |
![]() |
---|
Mahasiswi Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas Jaktim, Polisi Tangkap Seorang Remaja |
![]() |
---|
Sherina Munaf Masih Diperiksa Polisi, Uya Kuya Datangi Polres Jaktim |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Jumat Ini Untuk Klarifikasi Soal Kucing Uya Kuya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.