Tribunners / Citizen Journalism
Problematika Pilkada dalam Konstitusi
Wacana agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara tak langsung atau oleh DPRD seolah bangkit kembali dari kubur.
Editor:
Dewi Agustina
Bisa dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tak langsung oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau DPRD kota di seluruh Indonesia. Tinggal merevisi undang-undang pilkada.
Padahal, jika pilkada dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD pun tidak ada jaminan tidak akan terjadi "money politics".
Alhasil, tak ada salahnya jika gubernur, bupati atau walikota dipilih oleh DPRD atau oleh rakyat sekalipun.
Yang terpenting adalah tinggal bagaimana pelaksanaannya saja.
Semua tergantung itikad baik bersama, demi kesejahteraan rakyat, sehingga dana pilkada bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat yang lebih bermanfaat, seperti maksud Pak Prabowo.
Jika maksud Pak Prabowo bahwa pilkada tak langsung oleh DPRD itu demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, tentu patut kita dukung.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Postingan Pertama Erick Thohir Jadi Menpora, Singgung Olahraga Harus Jadi Pemersatu Bangsa |
![]() |
---|
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 8+4+5, Kawendra: Bukti Nyata Keberpihakan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Erick Thohir Janji Tak Anakemaskan Sepakbola, Semua Cabor Dapat Perhatian Setara |
![]() |
---|
Prabowo Tak Akan Bentuk Tim Investigasi Independen Demo Berujung Kerusuhan pada Akhir Agustus |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Dorong RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2026, Demi Lindungi Karya Seniman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.