Senin, 29 September 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Respons KLB Keracunan MBG, Ahli Kesehatan: Selain SPPG, Potensi Cemaran juga Diwaspadai

Terkait langkah pemerintah dalam menangani keracunan MBG, Dicky Budiman menilai, SPPG bukan satu-satunya aspek yang harus jadi evaluasi utama.

TribunJateng.com/Permata Putra
MENU MBG - Dalam foto: Ilustrasi menu makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan kepada para siswa SD Negeri 4 Kranji Purwokerto pada Selasa, 19 Agustus 2025. Peneliti dan pengajar kebijakan kesehatan dari Global Griffith University dan YARSI, Dicky Budiman, meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terkait merebaknya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti dan pengajar kebijakan kesehatan dari Global Griffith University dan YARSI, Dicky Budiman, meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terkait merebaknya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPPG sendiri merupakan unit layanan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang dibentuk untuk mendukung distribusi makanan bergizi sesuai standar, yang merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

Adapun SPPG menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam respons pemerintah terkait penanggulangan kasus keracunan MBG di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, sebagai langkah awal, pemerintah memutuskan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah menyebabkan keracunan.

Penutupan SPPG dilakukan selama masa evaluasi dan investigasi.

"Kita juga sudah berdiskusi untuk mempercepat perbaikan dan penguatan tata kelola di BGN yaitu SPPG (Satuan Penyedia Pangan Gizi) yang bermasalah akan kita tutup sementara," jelas Zulkifli, dalam konferensi pers di gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan seluruh SPPG atau dapur MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sebagai informasi, SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa suatu tempat yang beroperasi dalam penyediaan makanan, minuman, atau jasa boga telah memenuhi persyaratan higiene (kebersihan) dan sanitasi (kesehatan lingkungan).

"Salah satu evaluasi utama mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan, juru masak, tidak hanya di tempat yang terjadi, tapi di seluruh SPPG diwajibkan untuk sterilisasi seluruh alat makan dan proses sanitasi diperbaiki, khususnya kualitas air dan alur limbah," ungkapnya.

"Setiap SPPG harus punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), wajib untuk seluruh SPPG," tegasnya.

Kata Ahli Kesehatan

Baca juga: Sterilisasi Alat Makan hingga Kualitas Air Jadi Sorotan Evaluasi MBG

Terkait langkah dari pemerintah ini, Dicky Budiman menilai bahwa SPPG bukan satu-satunya aspek yang harus jadi evaluasi utama.

Sebab, angka keracunan di berbagai daerah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Sehingga, yang harus dievaluasi juga adalah konsentrasi populasi kepadatan sekolah dan rantai pasok atau pendistribusian makanan dari dapur MBG hingga sampai ke tangan siswa.

"Ya, memang SPPG bagian yang memang harus menjadi evaluasi tapi bukan satu-satunya ya," kata Dicky Budiman, dikutip dari tayangan Breaking News yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu.

"Karena sekali lagi, kalau kita melihat dari kasus ini, yang jelas dalam waktu kurang lebih tiga, empat bulan ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan ya, khususnya di wilayah Jawa dan sekitarnya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan