Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan-aturan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. 

Melihat dari berbagai hal tersebut, maka dapat kita kaji dengan menggunakan analisis hukum dan dampak terhadap wacana pembentukan wadah tunggal KPK.

Jika hal tersebut terjadi, maka kewenangan penanganan kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan dipindahkan kepada KPK. Beberapa hal tentu akan berdampak baik dari sisi peraturan perundang-undangan (regulatory framework) dan dampak di lapangan (implementation framework).

Secara teknis, keuntungan menjadikan KPK sebagai wadah tunggal (Single Agency) dalam pemberantasan korupsi saat ini adalah KPK dapat dirancang untuk berfokus pada bidang pemberantasan korupsi secara menyeluruh, sehingga risiko untuk bersinggungan dengan lembaga lain juga akan berkurang.

Hal ini terlihat menguntungkan karena akan ada efisiensi pada sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. 

Selain itu, wadah tunggal juga meningkatkan konsistensi dan kejelasan dalam menghilangkan perbedaan interprestasi hukum yang terjadi jika dilakukan oleh multi-lembaga.

Selanjutnya konsistensi ini dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas dari spesialisasi tersebut.

Selanjutnya, wadah tunggal dapat meningkatkan independensi yakni mengurangi intervensi dari luar.

KPK juga dapat meningkatkan keahliannya secara khusus untuk pelatihan dan pendidikan dalam SDM KPK untuk berfokus pada pemberantasan korupsi secara efektif dan masif. 

Wadah tunggal juga mengurangi kompetisi (termasuk yang tidak sehat) dan persaingan yang kadang justru kontra-produktif dengan tujuan program tersebut. 

Dalam penanganan korupsi, seringkali terdapat perbedaan pendapat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. 

Dengan wadah tunggal, gesekan seperti ini dapat diminimalisir atau dicegah.
Sedangkan wadah tunggal ini tentu juga mengandung beberapa kelemahan atau berbagai celah. Pertama adalah beban kerja yang sangat besar.

Jika tidak diimbangi dengan sumber daya yang memadai, maka banyak perkara yang terbengkalai bahkan tertunda. Pada akhirnya kasus-kasus korupsi yang berada di wilayah atau skalanya kurang terperhatikan oleh masyarakat akan terlupakan dan bahkan lebih menjauh lagi.

Kedua, keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan cara-cara yang luar biasa, salah satunya adalah kerjasama dan kolaborasi antar-lembaga.

Selama ini bersama Polri dan Kejaksaan, KPK tentu dapat bahu-membahu dan saling bekerjasama untuk meningkatkan daya penanggulangan tindak pidana korupsi.

Apalagi selama ini, KPK masih dibekali dengan kewenangan supervisi dan koordinasi yang membuat KPK masih dapat mengendalikan jalannya penanganan kasus korupsi.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved