TOPIK
Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Kasus yang terungkap oleh Kejaksaan Agung ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
-
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sedang menggodok pola dan cara kerja subsidi energi.
-
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ratusan buruh bakal menggeruduk kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025) besok.
-
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara soal kasus korupsi Tata Kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Pertami
-
Sejumlah SPBU Pertamina di Jakarta Selatan, terlihat pompa dispenser Pertamax tampak sepi tidak ada antrean.
-
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta kepada masyarakat untuk tak meragukan spesifikasi bahan bakar Pertamax dan Petralite.
-
Ramai Anggota Komisi IV DPR RI mencecar Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono buntut kekayaan tidak wajar Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya sebagai tersangka. Ini perannya.
-
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan penilaiannya terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga.
-
Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.
-
Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menjamin aman kualitas BBM Pertamax dan produk-produk lainnya kepunyaan PT Pertamina.
-
Partai Buruh dan KSPSI bakal demo Kejagung, desak penuntasan kasus tata kelola minyak mentah, Jiwasraya hingga korupsi proyek pagar laut.
-
Kejagung membantah klaim PT Pertamina yang mengatakan tidak ada bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax atau RON 92 yang dilakukan pengoplosan.
-
Berikut ini peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina.
-
Pertamina menjelaskan Pertamax yang dijual di SPBU tak dioplos, melainkan dicampurkan zat aditif untuk menambah performa.
-
Maya Kusmaya dan Edward Corne terlibat dalam proses perencanaan serta pengoplosan Pertamax dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.
-
Eddy Soeparno, meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM.
-
Tanpa alat penguji independen yang dapat memverifikasi nilai RON BBM, konsumen hanya bisa percaya pada klaim yang diberikan oleh Pertamina.
-
Dua bos Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, periode 2018–2023
-
Berikut pengakuan sejumlah konsumen Pertamax imbas kasus korupsi Pertamina, mengaku kecewa dan kapok membeli Pertamax.
-
Berikut profil Edward Corne yang merupakan petinggi Pertamina Patra Niaga dan menjadi tersangka baru kasus tata kelola minyak mentah.
-
Rumah 'Raja Minyak' Indonesia Riza Chalid ternyata digunakan sebagai kantor dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
-
Simon memastikan bahwa Pertamax, produk BBM dengan Research Octane Number (RON) 92, dan produk-produk Pertamina lainnya, memiliki kualitas yang baik.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding
-
Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
-
Enam dari sembilan tersangka kasus korupsi Pertamax adalah petinggi di Pertamina. Siapa yang paling banyak utangnya?
-
Kejagung menegaskan pengoplosan Pertamax di tahun 2018-2023. Bahkan, Kejagung mengatakan pengoplosan dilakukan dengan Peertalite dan Premium.
-
Erwin Khusnul, seorang pengendara sepeda motor, tetap membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.
-
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menanggapi soal bantahan Pertamina soal isu pertamax oplosan, ia menegaskan temuan Kejagung berdasarkan bukti.
-
Kejagug menyebut adanya perintah dari tersangka baru untuk mengoplos pertamax dengan premium. Hal ini dilakukan di terminal tersangka lain.