Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kasus Dugaan Pengoplosan BBM Berpotensi Rugikan Negara dan Rusak Kepercayaan Masyarakat

Kasus yang terungkap oleh Kejaksaan Agung ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM/IST
OPLOS BBM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni dari pertalite ke pertamax. 

TRIBUNNEWS, COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni dari Pertalite ke Pertamax.

Kasus yang terungkap oleh Kejaksaan Agung ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Haris menilai bahwa insiden pengoplosan BBM ini tidak hanya merugikan negara secara finansial.

Namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik.

"Kasus ini mencerminkan kegagalan manajemen dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku," ujar Haris dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Haris juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan BUMN, terutama dalam menghadapi masalah sebesar ini.

"Kami mendesak Pertamina untuk segera melakukan pembersihan internal dan memastikan bahwa setiap jajaran direksi dan karyawan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.

Haris juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, untuk turut serta mengawasi kinerja BUMN dan memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

"Kita semua punya peran dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi negara. Kami berharap masyarakat terus mengawasi dan memastikan hal tersebut," pungkas Haris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 - 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Selain Riva, enam orang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

Kekinian, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

Baca juga: Peran Maya Kusmaya di Korupsi Minyak Mentah, Diduga Beri Perintah Oplos Premium dengan Pertamax

Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved