Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Awal Mula Korupsi Minyak Mentah Terbongkar, Warga Palembang dan Papua Komplain soal Kandungan Minyak

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAKSAAN AGUNG - Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.

Dalam sesi jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada pekan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap awal mula kasus tersebut terungkap.

Hal ini berawal dari warga di Palembang dan Papua protes terhadap kandungan minyak.

Baca juga: Terungkap, Pengoplosan Pertamax Dilakukan di Perusahaan Milik Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid

“Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek,” kata dia dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

Lalu, keluhan warga itu mendapatkan respons dari masyarakat luas.

“Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek,” kata dia.

Kejagung menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

Menurut Harli, keluhan dari masyarakat berbanding lurus dengan temuan adanya kenaikan harga Pertamax hingga subsidi pemerintah terlalu besar di sektor energi.

"Ternyata ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu. Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," ujarnya.

Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun. 

Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya. 

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025). 

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved