TOPIK
Kasus Impor Gula
-
Eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi terdakwa dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
-
Buktikan ada kerugian negara dari perkara kliennya, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir minta salinan hasil audit dari BPKP.
-
Hakim memerintahkan JPU untuk segera memberikan laporan audit kerugian negara kepada Tom Lembong.
-
Eks Menkominfo Rudiantara saksikan jalannya persidangan di PN Tipikor Jakarta demi beri dukungan ke sahabatnya, Tol Lembong.
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menghormati putusan hakim yang menolak eksepsinya
-
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak keberatan Tom Lembong dan kuasa hukumnya.
-
Jelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula, Franciska Wihardja terlihat menggandeng erat lengan Tom Lembong.
-
Diketahui saat ini Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
-
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menganggap Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tebang pilih .
-
Zaid Mushafi meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi impor gula.
-
JPU menyatakan menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa Tom Lembong.
-
Zaid menuturkan pada periode 2015-2016 ketika Tom menjabat sebagai Mendag, pasokan gula konsumsi secara nasional tak sebanding dengan angka permintaan
-
Anies Baswedan memperlihatkan ekspresi yang tidak biasa ketika menyimak eksepsi Tom Lembong di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula.
-
JPU juga mendakwa Tom Lembong memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan gula kristal putih.
-
Inisiatif awak media mewawancarai Tom Lembong di sela sidang dia halang-halangi sambil mengunyah permen karet.
-
Kubu Tom Lembong berharap majelis hakim bisa memutuskan 9 hal yang diajukan terkait kasus impor gula.
-
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menganggap dakwaan Jaksa terkait kerugian negara Rp 578 milia di kasus korupsi impor gula tidak jelas.
-
Usai pembacaan dakwaan, kubu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
-
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pihak Tom Lembong membacakan eksepsi, setelah jaksa membacakan
-
Saat mendengarkan tim pengacara Tom Lembong membacakan eksepsi atau bantahan, Anies terlihat mengangguk-anggukan kepala.
-
Sebaliknya, Tom Lembong justru menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik
-
Tom Lembong meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya oleh hakim imbas didakwa merugikan negara Rp578 miliar kasus impor gula.
-
Anies tiba di Pengadilan Jakarta Pusat, sekira pukul 09.21 WIB. Ia naik MRT dan taksi untuk sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Tom Lembong meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya oleh hakim imbas didakwa merugikan negara Rp578 miliar kasus impor gula.
-
Sepanjang persidangan, Franciska tak henti-hentinya memutar sebuah cincin yang diduga merupakan rosario berbentuk cincin.
-
Jaksa menyebut Tom Lembong memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) kepada 10 perusahaan swasta.
-
Tak hanya duduk berdampingan, bahkan Tom juga sempat berbincang hingga ditepuk-tepuk tangannya oleh Anies seraya ditenangkan oleh sahabatnya itu
-
Tim Kuasa Hukum Tom Lembong sebut surat dakwaan Jaksa tidak jelas karena seluruh pengakuan persetujuan impor dibuat sesuai dengan kewenangan Mendag.
-
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan yang diajukan terhadap dirinya.
-
Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal kerugian negara, dalam persidangan di Tipikor Jakbar, Kamis (6/3/2025).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved