Kasus Impor Gula
Kasus Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M: Saya Kecewa, Harap Transparansi
Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal kerugian negara, dalam persidangan di Tipikor Jakbar, Kamis (6/3/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat., Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong baru saja selesai sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Merespons dakwaan JPU tersebut, Tom Lembong mengaku kecewa karena tidak ada lampiran yang jelas mengenai dasar perhitungan kerugian negara.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," ucapnya usai sidang, Kamis.
Tom Lembong pun berharap, pihak Kejagung profesional dan transparan dalam perkara tersebut.
"Kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan, jadi dalam hal ini, saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait kerugian negara," harapnya.
"Ya, secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan akurat dan realita yang berlaku kepada saya," imbuh Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom juga didakwa telah memperkaya diri, serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan kerugian negara akibat aktivitas impor gula dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Langsung Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Jaksa menyebut, Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat membacakan berkas dakwaan.
Tom pun memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut, untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.