Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hakim Perintahkan JPU Berikan Laporan Audit Kerugian Negara kepada Terdakwa Tom Lembong

Hakim memerintahkan JPU untuk segera memberikan laporan audit kerugian negara kepada Tom Lembong.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Di persidangan hakim memutuskan menolak keberatan dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu. 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fartika perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar laporan audit kerugian negara perkara dugaan korupsi impor gula segera disampaikan kepada terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya.

Hal itu mengemuka pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).

"Mendengar permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa serta tanggapan dari penuntut umum, pada dasarnya majelis menyatakan bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian negara itu adalah hak dari terdakwa," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fartika di persidangan.

Ia melanjutkan, terdakwa berhak untuk menuntut laporan hasil audit tersebut yang akan digunakan sebagai bahan pembelaannya di persidangan.

"Jadi kami meminta juga kepada penuntut umum untuk secepat mungkin segera memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya," jelasnya.

Hakim Dennie meminta agar tidak perlu menunggu nanti pembuktian lebih lanjut.

"Agar terdakwa dan penasihat hukum juga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari," pungkasnya.

"Biar persidangan juga kami harapkan berjalan seimbang (fair). Bisa dipenuhi kapan?" tanya hakim.

Kemudian jaksa menjawab akan mengusahakan hal tersebut dan meminta waktu. "Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," demikian jelas hakim Dennie.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF, dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks, nyata, riil berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin, 20/2/2025.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved