Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Anggap Kejagung Tebang Pilih, Tom Lembong: Semua Mendag yang Menjabat Melakukan Hal yang Sama

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menganggap Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tebang pilih .

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Kompas/Tatang Guritno
JALANI PERSIDANGAN - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mengenakan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong menganggap Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi importasi gula, Selasa (11/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menganggap Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi importasi gula. 

Tom Lembong heran dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tempus delicti atau waktu terjadinya pidana 2015-2023, namun mengapa Kejagung hanya menetapkan dirinya yang menjabat Mendag pada 2015-2016 sebagai tersangka. 

Padahal, semua Mendag yang menjabat pada 2015-2023, menurutnya melakukan kebijakan impor gula seperti dirinya dan tidak melanggar hukum. 

"Saya hanya menjabat pada 2015-2016, jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau ditersangkakan, itu kan tidak konsisten ya," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Tom pun menilai bahwa apa yang dilakukan Kejagung merupakan upaya tebang pilih atau tidak objektif. 

"Karena kalau memang perkara yang didakwa 2015-2023 ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” tutur Tom.

"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi, ini seperti milih-milih,” ujar Tom. 

Berkaca dari hal ini, Tom menilai Kejagung tidak menerapkan prinsip equality before the law atau kedudukan sama di depan hukum. 

Sebelumnya, Tom Lembong juga mengungkapkan rasa kekecewaanya terhadap dakwaan JPU. 

JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam auditnya pada 20 Januari 2025. 

Baca juga: Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Lembong menilai bahwa kerugian negara yang disampaikan JPU semakin kabur atau tidak jelas. 

Menurutnya, tak ada lampiran audit BPKP yang seharusnya dapat menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.

"Saya kecewa atas dakwaan, sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," jelasnya, Kamis (6/3/2025). 

Lembong juga menyatakan bahwa secara keseluruhan, dakwaan yang disampaikan tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang terjadi pada saat itu. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan