Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara Dilanjutkan Pekan Depan

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak keberatan Tom Lembong dan kuasa hukumnya.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Di persidangan hakim memutuskan menolak keberatan dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Kamis (13/3/2025). 

Adapun agenda hari ini putusan sela atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya. 

Baca juga: Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang

Di persidangan hakim memutuskan menolak keberatan dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu. 

"Menyatakan keberatan tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan Tipikor Jakpus berwewenang mengadili perkara," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fartika di persidangan. 

Kemudian hakim memutuskan perkara dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. 

"Silakan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, saksi dan alat bukti," tegas hakim. 

Namun jaksa di persidangan mengatakan membutuhkan waktu untuk pemeriksaan pokok perkara. 

Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan pekan depan. 

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Baca juga: Sambil Kunyah Permen Karet, Staf Kejagung Berseragam Biru Halangi Tom Lembong Bicara ke Awak Media

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
  2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
  3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ 
  4. IS selaku Direktur Utama PT MSI
  5. TSEP selaku Direktur PT MT
  6. HAT selaku Direktur Utama PT BSI
  7. ASB selaku Direktur Utama PT KTM
  8. HFH selaku Direktur Utama PT BFF  
  9. IS selaku Direktur PT PDSU 
  10. CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved