Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang

JPU menyatakan menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa Tom Lembong. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - JPU menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa mantan Mendag Tom Lembong pada sidang lanjutan kasus korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2025). Tom Lembong merasa Kejaksaan milih-milih dalam mentersangkakan seseorang dalam perkara tersebut. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi impor gula untuk terdakwa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Selasa (11/3/2025). 

Sidang kali ini mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya. 

Di persidangan, JPU menyatakan menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa Tom Lembong

“Karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara. Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” kata JPU di persidangan.

Sementara itu Tom Lembong setelah persidangan menyatakan pihak Kejaksaan sama sekali tidak menanggapi eksepsi dirinya dan kuasa hukumnya. 

“Jadi yang disampaikan oleh Kejaksaan tadi tidak ada kaitannya atau tidak menjawab keberatan-keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi.

Sebagai contoh, tempus dari pada sprindik atau masa penyidikan dalam Surat Perintah Penyidikan itu 2015-2023,” kata Tom Lembong kepada awak media.

Ia menerangkan dirinya menjabat menjadi Mendag hanya periode 2015-2016. 

“Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan, itu tidak konsisten. Karena kalau memang perkara yang didakwa 2015-2023 harus konsisten,” kata Tom Lembong.

“Semua menteri perdagangan yang menjabat, semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya. Juga atas dasar hukum yang sama seperti saya, harus serentak tidak bisa milih-milih lah,” terangnya.

Tom Lembong meyakini tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum yang ia perbuat selama menjadi Mendag. 

“Dan saya yakin semua menteri menteri perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” terangnya.

Mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini menilai Kejaksaan memilih-milih dalam mentersangkakan seseorang.

“Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang tidak komprehensif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved