Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan

Tom Lembong meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya oleh hakim imbas didakwa merugikan negara Rp578 miliar kasus impor gula.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DAKWAAN TOM LEMBONG: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tom didakwa merugikan negara Rp 578 Miliar dan Perkaya 10 pihak swasta di kasus impor gula. Tom Lembong meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya oleh hakim imbas didakwa merugikan negara Rp578 miliar kasus impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar dia dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana, Kamis (6/3/2025).

"(Memohon kepada hakim) memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujarnya.

Arif mengungkapkan alasan pembatalan dakwaan adalah karena Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak untuk memeriksa dan mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut.

Dia menyebut tidak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Arif mengeklaim hal itu terbukti dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

"Dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI.

"Sementara, berdasarkan LHP BPK 2015-2017, menyimpulkan tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Baca juga: Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, Arif menyebut dakwaan jaksa tidak lengkap lantaran disusun dengan menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya batal demi hukum," jelasnya.

Selain meminta dibebaskan, Arif juga ingin agar nama baik Tom Lembong dipulihkan oleh hakim.

"Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa," tuturnya.

Isi Dakwaan Jaksa ke Tom Lembong

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lebong telah merugikan negara akibat aktivitas impor gula yang dilakukannya dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:

  • Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  • Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  • Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved