Reformasi Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional
Menperin menyebut perusahaan dapat mencantumkan logo TKDN pada tiap produknya, namun hal tersebut tidak bersifat wajib
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mereformasi aturan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jadi lebih mudah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, Menperin menyebut perusahaan dapat mencantumkan logo TKDN pada tiap produknya, namun hal tersebut tidak bersifat wajib.
Baca juga: Menkeu Geser Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan, Menperin: Angin Segar untuk Industri Nasional
"Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas," tutur Agus Gumiwang dalam keterangan, Jumat (12/9/2025).
Menurut Agus, keputusan ini diambil untuk menjaga efisiensi dan memberikan keleluasaan kepada pelaku industri dalam mengatur strategi pemasaran.
Ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.
"Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian," jelas Agus.
Baca juga: Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025, Menperin Agus Gumiwang Reformasi Kebijakan TKDN
Agus menambahkan, meski logo TKDN bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN.
Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang tersedia di laman resmi Kementerian Perindustrian.
"Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum," ucap Menperin Agus.
Ia menyebut, pencantuman logo TKDN juga dapat berfungsi sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah tidak ingin membebani pelaku usaha dengan aturan yang kaku.
Baca juga: Penjualan iPhone 17 Series di Indonesia Mulai Awal Oktober, Sertifikat TKDN Terbit Malam Ini
"Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel dan akuntabel," terangnya.
Sebagai informasi, sesuai Lampiran VI Permenperin 35/2025, tanda TKDN berfungsi memudahkan pengguna produk dalam negeri dalam mengidentifikasi barang tanpa harus melihat sertifikat resmi. Lalu, tanda tersebut dapat dicantumkan pada label produk, termasuk pada kemasan barang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.