Judi Online
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online dalam 7 Bulan
Indonesia sedang dihadapkan permasalahan yang serius di ruang digital yaitu salah satunya praktik judi online yang telah merembak ke seluruh lapisan.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sejak periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025 sebanyak 1,3 juta konten bermuatan judi online (judol) telah dilakukan pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menyampaikan, dari 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi dan itu mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial.
"Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Apesnya Wanita di Banjar, Ditipu Pria Mengaku PNS, Dijanjikan Nikah Malah Uangnya Dipakai Judol
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang dihadapkan oleh permasalahan yang serius di ruang digital yaitu salah satunya praktik judi online yang telah merambak ke berbagai lapisan masyarakat.
"Praktik judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda," tuturnya.
Berdasarkan data dari PPATK apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini yang dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025.
"Jadi kalau tidak ada intervensi, nah ini merupakan salah satu bentuk sebenarnya intervensi kita terhadap praktek ini," ucap Alexander.
Sebab judi online bukan sekedar pelanggaran hukum namun telah menjadi ancaman digital yang nyata. Kementerian Komunikasi dan Digital tidak tinggal diam dan menjalankan beberapa langkah konkret diantaranya pemutusan akses dan pemblokiran situs judi online yang terus menerus dilakukan.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.