Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online

Pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat kali keduai untuk di follow up.

|
Freepik
Ilustrasi Judi Online. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto 

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

  • Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
  • Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
  • Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.

(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved