Judi Online
Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online
Pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat kali keduai untuk di follow up.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan platform X dan Telegram terancam diblokir apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Hal itu terkait banyaknya konten judi online dan pornografi atas laporan dari masyarakat.
Semuel menuturkan pemerintahan akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X.
“Pasti akan kami blokir kalau sudah membolehkan (porno dan judi online) begini,” katanya di Kominfo, Jakarta, Jumat (15/6/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Sejumlah Tugasnya
Dia pun menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan terhadap platformnya, bukan terhadap kontennya.
Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di sebuah platform.
Semuel menyadari ada banyak pengguna platform X yang menggunakannya secara bijak.
Tetapi apabila platform tidak mematuhi aturan terpaksa harus diblokir.
“Kalau X tidak mau comply (mematuhi) ya untuk penggunanya mohon maaf mulai migrasi ke platform lain,” ucap Semuel.
Pusat Bantuan X memang mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024.
“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis pusat bantuan X platform media sosial milik Elon Musk ini.
Sementara untuk Telegram, Semuel menjelaskan pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat kali keduai untuk di follow up.
Kominfo memberikan waktu paling lambat satu pekan untuk Telegram sebelum dilakukan pemblokiran.
“Sekali lagi (disurati) kalau yang ketiga kali diblokir,” ucap Semuel.
Bentuk Satgas Pemberatasan Judi Online
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.