TAG
Titi Anggraini
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
Berita
Foto (12)
-
Diduga Kejar Jadwal Pelantikan, Pengamat Sebut MK Terburu-buru Tangani Sengketa Pilkada
Menurut pengamat kepemiluan Titi Anggraini, hal ini diduga berkaitan dengan jadwal pelantikan kepala daerah.
-
Revisi Tatib DPR Dikritik, Peran Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penentu
Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi besar yang menguasai mayoritas parlemen, memiliki peran strategis dalam mencegah berlanjutnya revisi tatib
-
Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan
Titi Anggraini menilai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib berpotensi merusak sistem kenegaraan
-
Pengamat: Pelantikan Kepala Daerah Harus Dilakukan Serentak Setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilkada
Keputusan pemerintah memundurkan pelantikan menyesuaikan dengan penyelesaian persidangan perselisihan hasil pilkada di MK dinilai tepat.
-
Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi
DPR didesak meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen yang saat ini berada di angka 4 persen.
-
Sidang Perdana Ratusan Sengketa Pilkada, Hakim MK Diingatkan Independen
Sebanyak 131 dari 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) telah dijadwalkan untuk disidangkan di Mahkamah Konstitusi
-
Pimpinan Komisi II DPR Sebut Tak Tepat Jika Koalisi Partai Pengusung Calon Presiden Dibatasi
Pimpinan Komisi Bahtra Banong, mengkritisi usulan pembatasan maksimal koalisi partai politik yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden.
-
Pemerintah dan DPR Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Soal Presidential Threshold
Ia juga mengkritik wacana penerapan PT 0% pada Pilpres 2034 yang dinilai bertentangan dengan sifat putusan MK.
-
Pengamat: Penghapusan Presidential Threshold Kembalikan Marwah MK Sebagai Penjaga Demokrasi
Titi mengatakan, keputusan ini telah mengembalikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada jalurnya sebagai penjaga demokrasi.
-
Ingatkan Soal ‘Peringatan Darurat’, Pakar Kepemiluan Wanti-wanti DPR Jangan Coba Distorsi Putusan MK
Titi mengatakan putusan MK harus dijadikan pedoman bagi pembentuk undang - undang, baik presiden maupun DPR.
-
Konsolidasi Demokrasi Dinilai Lebih Penting Daripada Wacana Prabowo Ihwal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Titi menambahkan, efisiensi dalam pemilihan kepala daerah dapat dicapai tanpa harus mengorbankan sistem pilkada langsung. Ia menyarankan pemerintah
-
Prabowo Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Pakar Kepemiluan Soroti Pemborosan KPU Pakai Private Jet
Pakar kepemiluan Titi Anggraini, menilai proses pilkada dapat terus dilangsungkan tanpa harus menghapus sistem pemilihan secara langsung.
-
Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD dari Prabowo Belenggu Kedaulatan Rakyat, Pakar Ingatkan Putusan MK
Kedaulatan rakyat, lanjut Titi, makin tersandera dan masyarakat semakin dijauhkan dari urusan publik. Dampaknya bisa menimbulkan ketidakpuasan
-
Pilpres, Pileg dan Pilkada Berbarengan, Perludem: Masyarakat Tidak Fokus Karena Pemilu Terlalu Besar
Pemilu serentak tidak hanya membuat Pemilu lebih rumit dan mahal, tetapi juga melemahkan budaya politik dan hukum di Indonesia.
-
Pengamat Ungkap Beda Makna Calon Tunggal Pilkada Dulu dan Sekarang: Awalnya Selamatkan Hak Pilih
Dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini melihat adanya pemaknaan yang berbeda antara Pilkada 2024 dengan Pilkada 2015
-
Pengamat Pemilu Ungkap Opsi Kotak Kosong Justru Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilih
pengamat pemilu sekaligus dosen UI, Titi Anggraini mengatakan, Fasilitas kotak kosong dalam pilkada ternyata bisa meningkatkan partisipasi pemilih.
-
Kaesang Masih Berpeluang Maju Pilkada, tapi Tingkat Kabupaten atau Kota
Kaesang masih ada jalan untuk maju di Pilkada 2024 sebagai calon bupati atau wali kota.
-
Titi Anggraini Sebut Putusan MK Nomor 60 Hadirkan Kontestasi Pilkada yang Lebih Adil
kata Titi, putusan MK nomor 60 tahun 2024 tersebut merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan partai politik.
-
Cegah Calon Tunggal di Pilkada, Parpol Diminta Manfaatkan Putusan MK
Titi juga menegaskan Putusan MK kali ini wajib didukung dan diapresiasi sebab bersifat progresif. Termasuk juga partai pemohon yang menggugat ke MK.
-
Pengamat: Putusan MK Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Mengajukan Calon Berlaku di Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60 kini menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved