Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Pengamat: MK Perlu Tegas Hadapi Praktik Uang di PSU Pilkada, Harus Berani Diskualifikasi Calon

Menurutnya, MK tidak boleh ragu untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli suara.

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu bersikap cermat dan tegas dalam menghadapi praktik politik uang yang marak terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu bersikap cermat dan tegas dalam menghadapi praktik politik uang yang marak terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Menurutnya, MK tidak boleh ragu untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli suara.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sengketa Hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Talaud

"Sangat penting mendalami dan memeriksa keterlibatan calon dalam jual beli suara yang terjadi.Kalau terbukti bahwa calon jadi bagian dari praktik vote buying, baik secara aktif maupun sengaja melakukan pembiaran, maka MK harus berani untuk mendiskualifikasi calon tersebut,"  ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

"Dan tidak lagi memberikan kesempatan parpol pengusung untuk mengajukan calon baru," sambungnya.

Ia menilai, langkah tegas tersebut diperlukan untuk menciptakan efek jera yang nyata. Tidak hanya bagi para calon dan partai politik, tetapi juga bagi para pemilih.

"Hal itu semata agar ada efek jera yang benar-benar berdampak bagi parpol, paslon, maupun pemilih. Bahwa negara tidak menoleransi praktik lancung pembelian suara," tegasnya.

Titi menambahkan, sikap tegas MK dalam mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang juga akan mengirimkan pesan kuat bahwa praktik semacam itu tidak akan ditoleransi dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Sengketa PSU Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Kata Praktisi Hukum

Sebagai informasi, MK saat tengah menangani 7 permohonan pasca-PSU. Lima perkara tidak memenuhi syarat formil hingga materiil dan telah gugur di putusan sela.

Lima perkara itu yakni:

1. Kabupaten Puncak Jaya
2. Kabupaten Siak
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Banggai

Sementara, perkara di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Talaud lanjut ke tahap pembuktian dan akan diputus Rabu (14/5/2025) besok.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan