Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Saksi Ahli Sebut Kasusnya dengan Reza Gladys Tak Ada Unsur Pidana, Nikita Mirzani: Semuanya Bisnis

Saksi ahli sebut kasusnya tidak memenuhi unsur pidana, artis Nikita Mirzani anggap hanya bisnis dengan dokter Reza Gladys.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mempertanyakan soal dakwaan JPU tentang dugaan pelanggaran UU ITE ke saksi ahli hukum UU ITE dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Saksi ahli sebut kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys tak ada unsur pidana. 

Wanita yang akrab disapa Niki itu meminta saksi ahli menganalisis transaksi tersebut apakah masuk dalam poin-poin yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

"Apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani kepada Beniharmoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Karena apa? Pertama, tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal)," jawab Beniharmoni Harefa.

Beniharmoni menilai kasus yang dialami Niki dengan Reza Gladys pun dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana pencucian uang.

"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka seharusnya ini hubungan keperdataan. Tidak ada tindak pidana," ucapnya.

Beniharmoni menjelaskan unsur utama dalam TPPU, yakni menyembunyikan atau menyadarkan harta dari hasil kejahatan. Tapi dalam kasus Niki tidak terpenuhi sama sekali.

"Semua nama jelas, identitas lengkap, bahkan dikonfirmasi ke pihak yang ditransfer. Dengan kondisi itu, unsur menyembunyikan atau menyamarkan sama sekali tidak ada," jelasnya.

Beniharmoni menganggap kalau kasus yang dialami Nikita Mirzani dirasa bukan TPPU, karena transaksi dilakukan secara transparan dan merupakan pembayaran atas honor pekerjaan.

"Karena ini murni keperdataan, dianggap sebagai fee hasil dari kesepakatan dan negosiasi. Maka tidak ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan. Sehingga, tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi," ujar Beniharmoni.

Baca juga: Saksi Ahli Bongkar Fakta Baru di Sidang Nikita Mirzani, Singgung Perbedaan Pemerasan dan Pencemaran

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Arie Puji/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved